IMPEACHMENT KEPALA DAERAH DALAM UPAYA MENDORONG GOOD GOVERNANCE
DOI:
https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i1.12Keywords:
Impeachment, Good Governance, Kepala Daerah.Abstract
Pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia diterapkan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sejak negara Indonesia menerapkan sistem otonomi daerah, peran kepala daerah menjadi sangat leluasa (dominan). Sesungguhnya, sistem otonomi daerah diberlakukan dengan harapan dapat mendorong good governance sehingga dapat mempercepat terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Namun dengan prinsip otonomi sekarang ini, faktanya kita masih dihadapkan pada masalah dominasi kekuasaan yang dimiliki oleh kepala daerah sehingga membuat kepala daerah bertindak secara sewenang-wenang (abuse of authority). Berdasarkan hal tersebut diatas, maka permasalahan yang akan diangkat dalam artikel ini adalah: apa yang dimaksud dengan impeachment serta bagaimana korelasi impeachment dalam mendorong tata pemerintahan yang baik di daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bagaimana kepala daerah membangun pemerintahan yang akuntabel dan bagaimana caranya melakukan impeachment terhadap kepala daerah jika dia tidak melaksanakan pemerintahan yang akuntabel. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisis peran penting kepala daerah dalam mewujudkan good governance. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif normative. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan seringkali kepala daerah melakukan perbuatan pelanggaran hukum baik tindak pidana korupsi, pelanggaran etika maupun sumpah jabatan juga pelanggaran hukum lain sebagaimana diatur didalam Pasal 76 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah itu tentunya bertentangan dengan prinsip good governance. Maka untuk mengatasi problem kesewenang-wenangan kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dapat memperkuat peran pengawasannya dengan memfungsikan institusi impeachment untuk mendorong akuntabilitas Pemerintah Daerah. Impeachment kepala daerah dapat berbentuk tuduhan DPRD atas tindakan pelanggaran hukum kepala daerah namun tak berujung pada pada pemberhentian (accused of unlawful activity) dan tuduhan yang berujung pada pemberhentian kepala daerah dari jabatannya (removal from office).
Downloads
References
Abdul Gafar Karim, Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Ahmad Yani, Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.
Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, P.T Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Amrah Muslim, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Bandung: Alumni, 1983.
Artijo Alkostar, Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2013
Arya Maheka, Mengenali dan Memberantas Korupsi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
B. Arief Sidharta, Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Almuni, 2003.
Black, Charkes L., Impeachment, a Hand Book, Yale University Press, New Heaven and London, 1998.
C.ST. Kansil dan Cristine S.T. Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Darda Syahrizal, Hukum Adminisrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.
_________, Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Hamdan Zoelva, Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut Undang-undang Dasar 1945, Jakarta: Konstitusi Pres, 2014.
I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Compliant); upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Jimly Asshiddiqie, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah RI, 2006.
John Pieris, Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI, Jakarta: Pelangi Cendekia, 2007.
Joseph Isenbergh, Article Impeachment and Presidential Immunity from Judicial Process.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa, 2009.
Lukman Hakim, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah, Malang: Setara Press, 2012.
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: Bina Cipta.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana, 2009.
Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Terry Sullivan, Impeachment Practice in The Era of Lethal Conflict, The University of North Carolina at Chapel Hill, 1998.
___________, Buku Pedoman Penulisan; Usulan Penelitian Tesis dan Penulisan Tesis, Universitas Kristen Indonesia, 2010.
Wahyu Muljono, Pengantar Teori Kriminologi, Jakarta: PT. Buku Seru, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemrintahan Daerah 51
Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Situs Internet
www.mahkamahagung.go.id
www.kpk.go.id
acch.kpk.go.id
riaupos.co
republika online
www.hukumonline.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 An-Nahdliyah Jurnal Studi Keislaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











