KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA

Authors

  • Eki Sirojul Baehaqi STAINU Kota Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i1.13

Keywords:

Turut Serta, Tindak Pidana, Madedader

Abstract

Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh, dan feit yang diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan. Dalam tindak pidana yang melibatkan pelaku lebih dari satu orang dengan didasarkan pada kualitas tindak pidana dibagi menjadi beberapa kategori. Pembagian kategori tersebut diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Oleh karenanya didalam artikel ini penulis merumuskan dua permasalahan antara lain apa pengertian keturutsertaan dalam tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi yang turut serta melakukan tindak pidana. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif normatif. Dari hasil peneilitian ditemukan bahwa kualtias pelaku dalam tindak pidana diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana khussunya pasal 55 ayat 1 dan pasal 56. Turut serta dibuat untuk menuntut pertanggungjawaban mereka yang memungkinkan pembuat melakukan peristiwa pidana, biarpun perbuatan mereka itu sendiri tidak memuat semua peristiwa pidana itu. Dalam praktiknya, kadang sulit dan kadang juga mudah untuk menentukan siapa diantara mereka perbuatannya benar-benar telah memenuhi rumusan tindak pidana, artinya dari perbuatannya yang melahirkan tindak pidana itu. Ketentuan penyertaan yang dibentuk dan dimuat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bertujuan agar dapat dipertanggungjawabkan dan dipidananya orang-orang yang terlibat dan mempunyai andil baik secara fisik (objektif) maupun psikis (subjektif). Yang membedakan seorang mededader dari seorang medeplichtige yaitu orang yang disebut pertama itu secara langsung telah ikut ambil bagian dalam pelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan undang-undang, atau telah secara langsung turut melakukan perbuatan menyelesaikan tindak pidana yang bersangkutan. Sedangkan medeplichtige hanya memberikan bantuan untuk melakukan perbuatan tindak pidana pada saat atau terbukti tindak pidana dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, 2012

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan keempat, Jakarta, Rineka Cipta, 2008

A.Z Abidin dan Andi Hamzah, Pengantar Dalam Pidana Indonesia, Yarsif Watampone, Jakarta ,2010

Buchari Said, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2013.

---------------, Hukum Acara Pidna, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2013.

B. Bosu, Sendi-sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya 1987,

Bambang Poernomo, Azas-Azas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 1992,

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta, 2006,

Cetakan Pertama D. Schaffmeister, dkk, Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung 2007,

Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta 2016

H. Vander Der Tas, Kamus Belanda-Indonesia, Indonesia-Belanda, Timun Mas, Jakarta 1957.

Jb. Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Banyu Media, Malang, 2006

Leden Marpaung, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan ketujuh, Jakarta, Sinar Grafika, 2012,

Moechtar Kusumaatmadja, Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1999

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm 71.

Meuwissen, Tentang Pengembangan Ilmu Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung, 2007.

Moch. Anwar.Hukum Pidana Bagian Khusus (Kuhp Buku II) Jilid II. Alumni, Bandung, 1981,

P.A.F., Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Keempat, Bandung, P.T. Citra Aditya Bakti, 2011.

Profesoer, W.L, dikutip oleh dagi, http// Suarapembaruan.com/ News/ 2004/04/04/ Utama/ ut02/ htm.

R. Soesilo.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, Bogor 1996.

Rifa Ramadani, Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Abortus Provokatus Kriminalitas Dalam Perkara Pidana No .84/Pid.B/2008/Pn. Pbr, Skripsi Non Publikasi, UIR, Pekanbaru, 2010.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Juru Metri, Ghalia Indonesia, Semarang, 1990.

Rukmini, M, Penelitian tentang aspek hukum pelaksanaan aborsi akibat perkosaan. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Ham RI, 2004.

Roeslam Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981.

Sampurna Budi, http:// Suarapembaruan.com/ News/2004/04/04/ Utama/ut02/htm.

Sathocid Kertanegara, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, Bagian 1, balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun.

Soedjono Dirdjosisworo, Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2007.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Amandemen ke IV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Downloads

Published

2022-07-03

How to Cite

Sirojul Baehaqi, E. (2022). KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 1(1). https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i1.13