MEROMBAK STRUKTUR, MEMBENTUK KULTUR PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i1.15Kata Kunci:
Struktur Hukum, Budaya, Perkawinan dan Musdah MuliaAbstrak
Hukum merupakan suatu struktur dalam masyarakat yang dapat mengarah pada pembentukan suatu kebudayaan. Pembentukan budaya sangat erat kaitannya dengan sistem hukum yang ada di masyarakat. Begitu pula budaya perkawinan yang terjadi di masyarakat merupakan hasil dari pembentukan suatu tatanan hukum. Di Indonesia, struktur hukum perkawinan didasarkan pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk hukum inilah yang mengontrol pola tata tertib perkawinan di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, kedua produk tersebut membutuhkan penyemÂpurnaan karena munculnya berbagai kasus yang ada. Misalnya, perkawinan siri yang dianggap sebagian orang sebagai legalitas perselingkuhan karena tidak adanya ketegasan dalam mekanisme pencatatan perkawinan. Menanggapi fenomena tersebut, Musdah Mulia selaku akademisi berupaya merumuskan Counter Legal Draft Rancangan Hukum Islam sebagai bentuk partisipasi dalam menyelesaiÂkan permasalahan masyarakat yang lambat laun menjadi budaya negatif bagi bangsa.
Unduhan
Referensi
Bahtiar Effendy dkk., Loe Cit, h. 411.
Bahtiar Effendy dkk., Munawir Syadzali, MA: Pencairan Ketegangan Ideologis, dalam Azyumardi Azra dan Saiful Umam (Ed.), Menteri-Menteri Agama RI: Biografi Sosial-Politik, Kerjasama INIS, PPIM, dan Litbang Departemen Agama, Jakarta, 1998, h. 410.
Bahtiar Effendy, dkk., Munawir Syadzali, MA: Pencairan Ketegangan Ideologis, h. 408-409.
Dawoud El. Alami dan Doreen Hinchcliffe, Islamic Marriage and Divorce Laws of the Arab World, Kluwer Law Internarional, Boston, 1996, h. 4-5.
Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybah wa Al-Nazhad’ir, ttp. t.th., h. 63.
Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara, INIS, LeidenJakarta, 2002, h. 51.
Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara, INIS, LeidenJakarta, 2002, h. 50-51.
Munawir Syadzali, “Reaktualisasi Ajaran Islam,†dalam Igbal Abdurrauf Saimima (ed.), Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1988, h. 1-11.
Pembahasan lebih rinci mengenai hal ini lihat Tim Pengarusutamaan Gender, Pembaruan Hukum Islam: Counter Legal Draft KHI, Departemen Agama, Jakarta, 2004 (naskah belum dipublikasikan).
Pengarusutamaan Gender adalah suatu kebijakan nasional yang digulirkan pemerintah lewat Inpres No. 9 Tahun 2000 yang tujuan intinya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, dimana aspek gender terintegrasi dalam perumusan kebijakan program dan kegiatan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di semua unit kegiatan pemerintah dan swasta. Lihat Bunga Rampai Bahan Pembelajaran Pelatihan Pengarusutamaan Gender, Terbit atas kerjasama UNFPA, Kantor Meneg PP, dan BKKBN, Jakarta, 2001, h, 99.
Tahir Mahmood, ibid., h. 17.
Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries, Time Press, New Delhi, 1987, h. 11-12.
Untuk pembahasan yang komprehensif lihat J.N.D. Anderson, Law Reform in the Muslim World, The Athlone Press, London, 1976, h. 2: Tahir Mahmood, Family Law Reform in The Muslim World, N.M. TRIPATHI PVT. LTD, Bombay, 1972, h. 49.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Vorkink van Hoeve, Bandung. h. 77.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 An-Nahdliyah Jurnal Studi Keislaman

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











