AKIBAT HUKUM ANAK HASIL BAYI TABUNG DAN INSEMINASI DI INDONESIA DAN FILIPINA
DOI:
https://doi.org/10.70502/ajsk.v3i2.53Kata Kunci:
anak, hak, inseminasiAbstrak
Terdapat persamaan dan perbedaan peraturan hukum tentang bayi tabung dan inseminasi antara Negara Indonesia dan Filipina dan berakibat pada status dan kedudukan hukum anak. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan akibat hukum anak bayi tabung di Indonesia dan Filipina. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dan yuridis normatif. Dari hasil penelitian terdapat perbedaan dan persamaan akibat hukum bagi anak bayi tabung dan Inseminasi di Indonesia dan Filipina baik dari aspek hukum Perdata maupun dari Aspek hukum pidana.
Unduhan
Referensi
Abdullah, M. F. (2023). Status Nasab Anak Hasil Inseminasi Buatan dengan Donor Sperma Perspektif Maqashid Syari’ah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dananjaya, A. A. N. D., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2019). Sanksi malpraktik dan resiko medik yang dilakukan oleh dokter. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 6–10.
DEE, M. T., DOMINGO, E. J., CHAVEZ-COLOMA, L. C., DE MESA, E. R., & BERNARDINO, M. A. S. C. (n.d.). PHILIPPINE OBSTETRICAL AND GYNECOLOGICAL SOCIETY.
Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Edyar, B. (2016). Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2 December), 181–200.
Fauzi, A. S., Madina, D. D., & Alfani, M. R. I. (2024). Perspektif Islam terhadap Program Bayi Tabung: Etika, Hukum, dan Hak Waris. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(1), 151–171.
Fuentes, C. V. (1998). Adapting Postmortem Insemination to the Philippine Setting: An Analysis of Its Legal Consequences. Ateneo LJ, 43, 1.
Gonzalez, J. (1927). Suggested Reforms of Civil Code Provisions on Intestate Succession Based on Filipino Customs (Continued). Phil. LJ, 7, 256.
Hasanah, U., Suatuti, E., Kelsen, H., Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2020). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.
Isnawan, F. (2019). Pelaksanaan program inseminasi buatan bayi tabung menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 4(2), 179–200.
Sondakh, H. R. (2015). Apsek Hukum Bayi Tabung Di Indonesia. Lex Administratum, 3(1).
Sudarta. (2022). No Title No Title No Title. 16(1), 1–23.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Andi Ibnu Hadi Andi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











