AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN BAGI UMAT ISLAM DALAM PERSPEKTIF SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Penulis

  • Andi Ibnu Hadi Andi Inu Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70502/ajsk.v2i1.60

Kata Kunci:

Perjanjian Perkawinan, Hukum Islam, Syarat sah perjanjian

Abstrak

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum menikah yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pasangan dalam perkawinan. Dalam perspektif Hukum Perdata Barat, perjanjian adalah mengikat bagi mereka yang membuat perjanjian seperti layaknya Undang-Undang (Facta Sun Servanda) sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Dengan demikian, perlu dikaji lebih dalam beberapa hal yang menjadi hak dan kewajiban suami-istri dalam ikatan perkawinan berdasarkan hukum Islam, sehingga perjanjian dapat memenuhi syarat syah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tujuan dari penelitian ini secara teoritis adalah untuk mengembangkan Ilmu Hukum Keluarga Islam dan Hukum Perdata Barat. Secara Praktis Penelitian ini dapat digunakan oleh para praktisi hukum maupun masyarakat yang akan membuat Perjanjian Perkawinan bagi umat Islam. Metode penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Dari hasil penelitian bahwa ada perjanjian perkawinan yang dibuat lebih norma hukum Islam. Berdasarkan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHP Perdata poin kesepakatan Perjanjian Perkawinan bagi umat Islam yang tidak sesuai dengan Norma Hukum Perkawinan Islam adalah batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdullah, R. (2017). Perjanjian dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 7(01), 31. https://doi.org/10.32678/jsga.v7i01.175

Anshary, H. M. (2010). Hukum Perkawinan Indonesia Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Bukhârî, al-S. al-B., & al-Bukhari, S. (1981). Juz III. Semarang: Thaha Putra.

Ernawati Waridah, S. S. (2017). Kamus Bahasa Indonesia. Bmedia.

Hastuti, I. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Suami Isteri Dalam Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 18(1), 62–69.

Karman, K. (2020). KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Cross-Border, 3(1), 192–202.

Masriani, Y. T. (2014). Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam. Serat Acitya, 2(3), 128.

Rahman, F., & Yahya, M. (1986). Dasar-dasar pembinaan hukum fiqh-Islami. PT. Alma’arif, Bandung.

Rini, M. (2016). PERLUKAH PERJANJIAN PRANIKAH? Dikutip Dari Danareksa. Com Tanpa Halaman.

Rofiq, A. (2017). Hukum Perdata Islam Indonesia.

Sari, W., Arif, M., & Elkhairati, E. (2021). Pemikiran Ibrahim Hosen Tentang Konsep Pernikahan dan Kontribusinya Terhadap Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 6(1 May), 127–144.

Subekti, R. (1976). Aspek-aspek hukum perikatan nasional. (No Title).

Suhadi, M., Muinudinillah, M., & Hidayat, S. (2021). Mushthalahatu Ibni Rusyd Wa Manhajuhu Min Khilali Kitabihi Bidayat Al-Mujtahid Wa Nihayat Al-Muqtashid (Istilah-Istilah Ibnu Rusyd dan Manhajnya dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayat Al-Muqtashid). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sulistyowati, H. (2014). Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Nasional dan Budaya Masyarakat. Ratu Adil, 3(2).

Sumirat, I. R. (2019). Pelanggaran Perjanjian Perkawinan Serta Akibat Hukumnya Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam. Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 20(2), 279–301.

Susanto, H. (2008). Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. VisiMedia.

Yunus, M. (1964). Hukum perkawinan dalam Islam. Al-Hidajah.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-30

Cara Mengutip

Andi, A. I. H. (2023). AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN BAGI UMAT ISLAM DALAM PERSPEKTIF SYARAT SAHNYA PERJANJIAN. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 2(1), 38–61. https://doi.org/10.70502/ajsk.v2i1.60