PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DALAM PERSPEKTIF SADDU DZARI’AH

Penulis

  • Ratno Asep Sujana Institut Nahdllatul Ulama Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70502/ajsk.v2i2.99

Kata Kunci:

dispensasi nikah, pertimbangan hakim, sadd al-dzari`ah

Abstrak

Penelitian ini membahas terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah dengan menggunakan perspektif sadd al-dzari`ah. Dispensasi nikah merupakan suatu kelonggaran yang diberikan Pengadilan Agama kepada orang yang akan menikah, namun umurnya belum mencapai batas usia menikah. Salah satu alasan yang kuat dikabulkannya permohonan dispensasi nikah yaitu adanya calon mempelai wanita hamil di luar nikah. Dalam kasus lain, terdapat hubungan erat antara seorang pria dan wanita yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan. Jika pernikahan tidak dilaksanakan, maka dikhawatirkan terjadi hal-hal yang dilarang dalam syariat agama. Dalam kasus yang kedua, Hakim mempertimbangkan keputusan dan mengabulkannya yaitu dengan perspektif sadd al-dzari`ah yang mana dalam perspektif ini mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai pada hal yang menimbulkan mafsadah atau kerusakan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menambah wawasan terkait permohonan dispensasi nikah dalam perspektif sadd al-dzari`ah. Penelitian ini menggunakan library research, yaitu dilakukan dengan cara mempelajari referensi-referensi buku, artikel, dan browsing internet. Implikasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terjadi perubahan batas usia menikah untuk perempuan yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun. Akan tetapi dalam kenyataannya, masih banyak laki-laki dan perempuan yang masih di bawah umur mengajukan dispensasi nikah. Dalam hal ini menjadi tugas Hakim Pengadilan Agama untuk memutuskan dan menetapkan apakah dikabulkan atau ditolaknya permohonan dispensasi nikah tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ali, M., & Hanafi, R. (2022). Pembaharuan Hukum Persyaratan Usia Pernikahan (Perspektif Islam dan Persamaan Gender). Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 1, 55–69.

Almanhaj. (n.d.). Kaidah ke-33 : Jika ada Kemaslahatan Bertabrakan, maka Maslahat yang Lebih Besar harus Didahulukan. In https://almanhaj.or.id. https://almanhaj.or.id/4072-kaidah-ke-33-jika-ada-kemaslahatan-bertabrakan-maka-maslahat-yang-lebih-besar-harus-didahulukan.html

Aristoni, A. (2021). Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Minimal Umur Pernikahan Perspektif Hukum islam. 4(1), 393–413.

Badruzaman, D. (2019). Analisis terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis tentang Dispensasi Nikah. 2(2), 1–20.

Dahlan, A. R. (2010). Ushul Fiqh.

Dispensasi kawin. (2023). Https://Sippn.Menpan.Go.Id/. https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8227585/pengadilan-agama-kota-tasikmalaya/dispensasi-kawin

Fentiningrum, H. (2017). Batasan Usia Pernikahan dalam Perundang-Undangan di Indonesia Perspektif Sadd Al-Dari’ah. Istidlal: Jurnal Studi Hukum Islam, 4(1), 84–95. https://ejournal.unisnu.ac.id/JSHI/article/view/701

Hakim, L. (2022). Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur Perspektif Hukum Islam dan Hukum positif (Analisis Penetapan Perkara No.9/Pdt.P/2020/Pa.Gdt di Pengadilan Agama Gedong Tataan) [Universitas Islam Negeri Raden Intan Agung]. http://repository.radenintan.ac.id/23550/1/Skripsi Perpustakaan.pdf

Hidayatulloh, H. (2020). Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 5, Nomor 1, April 2020; ISSN: 2541-1489 (Cetak)/2541-1497 (Online)., 5(April).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). https://kbbi.web.id/

Kementrian Sekretariat Negara RI. (2019). Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia, 006265, 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Lestari, R. T., & Hendar, J. (2022). Dispensasi Perkawinan bagi Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dihubungkan dengan Hukum Islam. Bandung Conference Series: Law …, 6, 364–367. https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/1184

Mahkamah Agung. (2019). Perma Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah (pp. 1–15).

Muntaha, A. (2020). Tafsir Surat An-Nisa Ayat 6. In islam.nu.or.id. https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-an-nisa-ayat-6-R3Lkn

Prabowo, B. A. (2013). Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 300–317. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art7

Presiden RI. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 1–15.

RI, K. A. (2018). Kompilasi Hukum Islam di indonesia.

Sari, N. (2011). Dispensasi Nikah di Bawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tangerang Tahun 2009-2010). In Skripsi (tidak dipublikasikan).

Shodikin, A. (2015). Pandangan Hukum Islam dan Hukum Nasional tentang Batasan Usia Perkawinan (Vol. 9, Issue 1).

Sudarmaji, W. (2021). Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah Berdasarkan Analisis Maslahah (Studi Penetapan Hakim No. 266/Pdt.P/2020/PA.Pwr di Pengadilan Agama Purworejo). Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(1), 131–144. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.3068

Syafi’i, I., & Chaosa, F. I. (n.d.). Penetapan Dispensasi Nikah oleh Hakim. 94–114.

Tasikmalaya, P. K. (2021). Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama. Pa-Tasikmalayakota.Go.Id/. http://pa-tasikmalayakota.go.id/tugas-dan-fungsi/#:~:text=Pengadilan Agama%2C yang merupakan Pengadilan,serta wakaf dan shadaqah%2C sebagaimana

Tiara, K. (2014). Metode Penelitian. In widuri.raharja.info. https://widuri.raharja.info/index.php?title=Metode_penelitian

Umul Naila, F. (2023). Pemberian Dispensasi Nikah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Menurut Teori Efektivitas Hukum dan Sadd Al-Dzari’ah. Universitas Islam Negeri.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Sujana, R. A. (2023). PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DALAM PERSPEKTIF SADDU DZARI’AH. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 2(2), 61–83. https://doi.org/10.70502/ajsk.v2i2.99