PROBLEMATIKA DISPENSASI NIKAH DALAM PERSPEKTIF KEPENTINGAN TERBAIK ANAK
Analisis Terhadap Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.70502/ajsk.v4i2.206Keywords:
marriage dispensation, PERMA No. 5 of 2019, best interests of the child, psychological recommendation, child protectionAbstract
This study aims to examine the issues surrounding the granting of marriage dispensations in Indonesia, with a focus on the implementation of Articles 14 and 16 of Supreme Court Regulation (PERMA) No. 5 of 2019 on Guidelines for Adjudicating Applications for Marriage Dispensation. This regulation emphasizes that judges must take into account the best interests of the child before granting permission for underage marriage. The study employs a normative juridical method with a conceptual and case study approach, analyzing several rulings from religious courts. The findings reveal that, although PERMA No. 5 of 2019 provides a solid framework for child protection, in practice, court decisions still tend to be based on urgent considerations such as pregnancy and the physical and spiritual readiness of the prospective bride and groom. Recommendations from psychologists, medical professionals, and child protection agencies (KPAID) are often not treated as primary considerations.
Downloads
References
Fitriyani, R. (2021). Kematangan emosi dengan penyesuaian perkawinan pada dewasa awal. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 9(2), 278.
Hadrian, H. E., SH, M. H., Hoirullah, S. S., & MH, C. P. M. (2024). Hukum Acara Peradilan Agama (Teori dan Praktik). PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Hasanah, U., Suatuti, E., Kelsen, H., Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2020). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.
Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 44–51.
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203–222.
Karima, A., Rahma, N. L., Kasdi, A., & Nubahai, L. (2023). Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan Dalam Penafsiran Hukum Oleh Hakim. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(2).
Labibah, K. N., Valentina, F., Moyna, V. S., A’yun, A. F. Q., Erliyawati, I. S., & Hidayah, A. N. (2025). Perkawinan Dini dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional: Dampak Empiris Terhadap Struktur Keluarga di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(2), 479–490.
Los, U. M. D. E. C. D. E. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Lembar Fakta Dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020, Kekerasaan terhadap perempuan, 120–140.
Nofrizal, O. N. (2025). Saddu Dzari’ah Menurut Imam Syafi’i dan Aplikasinya dalam Mu’amalat Maliyah. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 4(1), 481–510.
Nurhadi, H. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Pasal 2 Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No. 98/Pdt/2022/Pa. Smg). Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, 2(2), 209–223.
Prabowo, B. A. (2013). Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 300–317. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art7
Rohiq, M., Jadin, J., & Ulfa, H. (2025). Dampak Pernikahan Dini dalam Perspektif Medis, Psikologis dan Sosiologis. El-Qenon: Journal of Islamic Law, 1–8.
Sari, D. P., KM, S. K. M. M., Nurbaya, F., & KM, S. (2023). Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Dan Upaya Pencegahannya. PT Arr Rad Pratama.
Save The Children, I. (2022). Bergerak Bersama, Berpihak Pada Anak.
Sebyar, M. H. (2022). Faktor-faktor penyebab permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama Panyabungan. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1).
Soeroso, R. (2021). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika.
Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan implementasi pencegahan perkawinan anak. JLR-Jurnal Legal Reasoning, 4(1), 81–95.
Sulaikin Lubis, S. H. (2018). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana.
Tanjung, A. (2025). Peran dan Diskresi Hakim Pengadilan Agama dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin: Studi Socio-Legal atas Praktik Hukum dan Budaya Lokal. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 191–207.
Tifani, M. (2021). Implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Kasus Dispensasi Perkawinan Oleh Hakim Pengadilan Agama Ponorogo. IAIN Ponorogo.
Umam, A. K. (2023). Dispensasi Nikah di Indonesia Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 8(2), 187–211.
Wulandari, S., Erdiansyah, F. N., Sari, E. K., Wardhani, H. L. E., Pangestika, P. D. A., Febrianty, S. N., & Prasetyo, T. D. (2024). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Keperawatan Duta Medika, 4(1), 11–17.
Zakariya, A. I. K. (2021). Efektivitas Penyuluh Agama Islam dalam sosialisasi batas usia perkawinan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan: Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Fitriyani, R. (2021). Kematangan emosi dengan penyesuaian perkawinan pada dewasa awal. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 9(2), 278.
Hadrian, H. E., SH, M. H., Hoirullah, S. S., & MH, C. P. M. (2024). Hukum Acara Peradilan Agama (Teori dan Praktik). PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Hasanah, U., Suatuti, E., Kelsen, H., Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2020). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.
Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 44–51.
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203–222.
Karima, A., Rahma, N. L., Kasdi, A., & Nubahai, L. (2023). Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan Dalam Penafsiran Hukum Oleh Hakim. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(2).
Labibah, K. N., Valentina, F., Moyna, V. S., A’yun, A. F. Q., Erliyawati, I. S., & Hidayah, A. N. (2025). Perkawinan Dini dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional: Dampak Empiris Terhadap Struktur Keluarga di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(2), 479–490.
Los, U. M. D. E. C. D. E. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Lembar Fakta Dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020, Kekerasaan terhadap perempuan, 120–140.
Nofrizal, O. N. (2025). Saddu Dzari’ah Menurut Imam Syafi’i dan Aplikasinya dalam Mu’amalat Maliyah. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 4(1), 481–510.
Nurhadi, H. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Pasal 2 Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No. 98/Pdt/2022/Pa. Smg). Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, 2(2), 209–223.
Prabowo, B. A. (2013). Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 300–317. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art7
Rohiq, M., Jadin, J., & Ulfa, H. (2025). Dampak Pernikahan Dini dalam Perspektif Medis, Psikologis dan Sosiologis. El-Qenon: Journal of Islamic Law, 1–8.
Sari, D. P., KM, S. K. M. M., Nurbaya, F., & KM, S. (2023). Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Dan Upaya Pencegahannya. PT Arr Rad Pratama.
Save The Children, I. (2022). Bergerak Bersama, Berpihak Pada Anak.
Sebyar, M. H. (2022). Faktor-faktor penyebab permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama Panyabungan. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1).
Soeroso, R. (2021). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika.
Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan implementasi pencegahan perkawinan anak. JLR-Jurnal Legal Reasoning, 4(1), 81–95.
Sulaikin Lubis, S. H. (2018). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana.
Tanjung, A. (2025). Peran dan Diskresi Hakim Pengadilan Agama dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin: Studi Socio-Legal atas Praktik Hukum dan Budaya Lokal. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 191–207.
Tifani, M. (2021). Implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Kasus Dispensasi Perkawinan Oleh Hakim Pengadilan Agama Ponorogo. IAIN Ponorogo.
Umam, A. K. (2023). Dispensasi Nikah di Indonesia Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 8(2), 187–211.
Wulandari, S., Erdiansyah, F. N., Sari, E. K., Wardhani, H. L. E., Pangestika, P. D. A., Febrianty, S. N., & Prasetyo, T. D. (2024). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Keperawatan Duta Medika, 4(1), 11–17.
Zakariya, A. I. K. (2021). Efektivitas Penyuluh Agama Islam dalam sosialisasi batas usia perkawinan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan: Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Ibnu Hadi Andi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











