PROBLEMATIKA DISPENSASI NIKAH DALAM PERSPEKTIF KEPENTINGAN TERBAIK ANAK
Analisis Terhadap Penerapan PERMA No. 5 Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.70502/ajsk.v4i2.206Kata Kunci:
dispensasi nikah, PERMA No. 5 Tahun 2019, kepentingan terbaik anak, rekomendasi psikolog, perlindungan anakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika dalam pemberian dispensasi nikah di Indonesia, dengan fokus pada implementasi Pasal 14 dan 16 dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini menegaskan bahwa hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebelum memberikan izin menikah kepada anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus terhadap beberapa putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PERMA No. 5 Tahun 2019 memberikan kerangka perlindungan anak yang cukup kuat, praktik di lapangan masih menunjukkan kecenderungan putusan didasarkan pada alasan mendesak seperti kehamilan dan kesiapan lahir-batin calon mempelai. Aspek rekomendatif dari psikolog, tenaga medis, dan KPAID sering kali tidak dijadikan pertimbangan utama.
Unduhan
Referensi
Fitriyani, R. (2021). Kematangan emosi dengan penyesuaian perkawinan pada dewasa awal. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 9(2), 278.
Hadrian, H. E., SH, M. H., Hoirullah, S. S., & MH, C. P. M. (2024). Hukum Acara Peradilan Agama (Teori dan Praktik). PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Hasanah, U., Suatuti, E., Kelsen, H., Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2020). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.
Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 44–51.
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203–222.
Karima, A., Rahma, N. L., Kasdi, A., & Nubahai, L. (2023). Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan Dalam Penafsiran Hukum Oleh Hakim. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(2).
Labibah, K. N., Valentina, F., Moyna, V. S., A’yun, A. F. Q., Erliyawati, I. S., & Hidayah, A. N. (2025). Perkawinan Dini dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional: Dampak Empiris Terhadap Struktur Keluarga di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(2), 479–490.
Los, U. M. D. E. C. D. E. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Lembar Fakta Dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020, Kekerasaan terhadap perempuan, 120–140.
Nofrizal, O. N. (2025). Saddu Dzari’ah Menurut Imam Syafi’i dan Aplikasinya dalam Mu’amalat Maliyah. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 4(1), 481–510.
Nurhadi, H. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Pasal 2 Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No. 98/Pdt/2022/Pa. Smg). Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, 2(2), 209–223.
Prabowo, B. A. (2013). Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 300–317. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art7
Rohiq, M., Jadin, J., & Ulfa, H. (2025). Dampak Pernikahan Dini dalam Perspektif Medis, Psikologis dan Sosiologis. El-Qenon: Journal of Islamic Law, 1–8.
Sari, D. P., KM, S. K. M. M., Nurbaya, F., & KM, S. (2023). Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Dan Upaya Pencegahannya. PT Arr Rad Pratama.
Save The Children, I. (2022). Bergerak Bersama, Berpihak Pada Anak.
Sebyar, M. H. (2022). Faktor-faktor penyebab permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama Panyabungan. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1).
Soeroso, R. (2021). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika.
Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan implementasi pencegahan perkawinan anak. JLR-Jurnal Legal Reasoning, 4(1), 81–95.
Sulaikin Lubis, S. H. (2018). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana.
Tanjung, A. (2025). Peran dan Diskresi Hakim Pengadilan Agama dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin: Studi Socio-Legal atas Praktik Hukum dan Budaya Lokal. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 191–207.
Tifani, M. (2021). Implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Kasus Dispensasi Perkawinan Oleh Hakim Pengadilan Agama Ponorogo. IAIN Ponorogo.
Umam, A. K. (2023). Dispensasi Nikah di Indonesia Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 8(2), 187–211.
Wulandari, S., Erdiansyah, F. N., Sari, E. K., Wardhani, H. L. E., Pangestika, P. D. A., Febrianty, S. N., & Prasetyo, T. D. (2024). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Keperawatan Duta Medika, 4(1), 11–17.
Zakariya, A. I. K. (2021). Efektivitas Penyuluh Agama Islam dalam sosialisasi batas usia perkawinan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan: Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Fitriyani, R. (2021). Kematangan emosi dengan penyesuaian perkawinan pada dewasa awal. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 9(2), 278.
Hadrian, H. E., SH, M. H., Hoirullah, S. S., & MH, C. P. M. (2024). Hukum Acara Peradilan Agama (Teori dan Praktik). PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Hasanah, U., Suatuti, E., Kelsen, H., Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2020). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.
Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 44–51.
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203–222.
Karima, A., Rahma, N. L., Kasdi, A., & Nubahai, L. (2023). Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan Dalam Penafsiran Hukum Oleh Hakim. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(2).
Labibah, K. N., Valentina, F., Moyna, V. S., A’yun, A. F. Q., Erliyawati, I. S., & Hidayah, A. N. (2025). Perkawinan Dini dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional: Dampak Empiris Terhadap Struktur Keluarga di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(2), 479–490.
Los, U. M. D. E. C. D. E. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Lembar Fakta Dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020, Kekerasaan terhadap perempuan, 120–140.
Nofrizal, O. N. (2025). Saddu Dzari’ah Menurut Imam Syafi’i dan Aplikasinya dalam Mu’amalat Maliyah. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 4(1), 481–510.
Nurhadi, H. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Pasal 2 Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No. 98/Pdt/2022/Pa. Smg). Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, 2(2), 209–223.
Prabowo, B. A. (2013). Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 300–317. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art7
Rohiq, M., Jadin, J., & Ulfa, H. (2025). Dampak Pernikahan Dini dalam Perspektif Medis, Psikologis dan Sosiologis. El-Qenon: Journal of Islamic Law, 1–8.
Sari, D. P., KM, S. K. M. M., Nurbaya, F., & KM, S. (2023). Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Dan Upaya Pencegahannya. PT Arr Rad Pratama.
Save The Children, I. (2022). Bergerak Bersama, Berpihak Pada Anak.
Sebyar, M. H. (2022). Faktor-faktor penyebab permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama Panyabungan. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1).
Soeroso, R. (2021). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika.
Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan implementasi pencegahan perkawinan anak. JLR-Jurnal Legal Reasoning, 4(1), 81–95.
Sulaikin Lubis, S. H. (2018). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana.
Tanjung, A. (2025). Peran dan Diskresi Hakim Pengadilan Agama dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin: Studi Socio-Legal atas Praktik Hukum dan Budaya Lokal. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 191–207.
Tifani, M. (2021). Implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Kasus Dispensasi Perkawinan Oleh Hakim Pengadilan Agama Ponorogo. IAIN Ponorogo.
Umam, A. K. (2023). Dispensasi Nikah di Indonesia Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 8(2), 187–211.
Wulandari, S., Erdiansyah, F. N., Sari, E. K., Wardhani, H. L. E., Pangestika, P. D. A., Febrianty, S. N., & Prasetyo, T. D. (2024). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Keperawatan Duta Medika, 4(1), 11–17.
Zakariya, A. I. K. (2021). Efektivitas Penyuluh Agama Islam dalam sosialisasi batas usia perkawinan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan: Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Andi Ibnu Hadi Andi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











