PEMBATALAN PERJANJIAN PERKAWINAN SECARA SEPIHAK
DOI:
https://doi.org/10.70502/ajsk.v3i2.135Kata Kunci:
Pembatalan, Perjanjian Perkawinan, Secara SepihakAbstrak
Kesepakatan merupakan salah satu syarat sah suatu perjanjian dan dapat dilakukan pembatalan bila memenuhi unsur-unsur tertentu seperti tercantum dalam KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian dan akibat-akibatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang tujuannya untuk memahami, menganalisis, atau menginterpretasikan norma hukum yang ada. Dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perjanjian, kesepakatan merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus d laksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan. Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata yang menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUH Perdata tadi. Dari alasan pembatalan perjanjian, jika pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad baik dalam perjanjian.
Unduhan
Referensi
Badruzaman, Mariam Darus, K.U.H. Perdata Buku III : Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Cetakan kedua. Bandung : Penerbit Mandar Maju, 1996.h. 54.
Burgerlijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (terjemahan Subekti dan Tjitrosudibio), Cet-31, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001, h. 338.
Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita, 1976. h. 95.
Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua. Bandung : Penerbit Alumni, 1986. h. 60, h. 65).
Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek voor Indonesie). Staatblad 1847 tanggal 30 April 1847.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Indonesia, Instruksi presiden No 1 tahun 1991 mengatur tentang Kompilasi Hukum Islam, buku 1 tentang perkawinan
Mashudi, H dan Mochammad Chidir Ali. Bab – Bab Hukum Perikatan : Pengertian- Pengertian Elementer, Cetakan kesatu, Bandung : Penerbit Mandar Maju, 1995.h.105).
Subekti. Hukum Perjanjian. Cetakan Kesebelas. Jakarta : Penerbit PT. Intermasa, 1987. h.45, h 52)
Weydekamp, Gerry R., Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum, Lex Privatum, Vol. I, No. 4, 2013, h.148-158.Data DaringTunardy,
Wibowo,Syarat-syarat Sahnya Perjanjian, 2012,diakses pada tanggal 07 juli 2024
https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1061&context=lexpatri
Pembatalan Perjanjian Sepihak Karena Wanprestasi, tanggal 10 Desember 2024
https://media.neliti.com/media/publications/18068-ID-tuntutan-ganti-rugi-dalam-perbuatan-melawan-hukum-suatu-perbandingan-dengan-wanp.pdf 14 Desember 2024
Panggabean, R. M., Keabsahan Perjanjian dengan klausul Baku, Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 4, 2010, h. 651-667.Asmawardhani, tanggal 14 Desember 2024
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/651
Perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana dan perdata, online 14 Desember 2024
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 YANTI HARYANTI,S.H.,M.Kn YANTI

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











