TALAK DAN ‘IDDAH MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Penulis

  • Ratno Asep Sujana Stainu tasikmalaya
  • Hani Sholihah STAINU Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i2.27

Kata Kunci:

talak, ‘iddah, fiqh, Kompilasi Hukum Islam

Abstrak

Keluarga yang bahagia lahir dan batin adalah dambaan setiap pasangan dan individu-individu yang terdapat dalam sebuah keluarga. Namun tidak menutup kemungkinan tujuan yang diidam-idamkan, akad yang mereka buat bersama mengalami goncangan yang berdampak pada terciptanya percekcokan suami istri, yang berakhir pada perceraian (talak). Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan berbagai problematika yang berkaitan dengan talak dan iddah dalam perspektif fiqh dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (studi literatur). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan talak dan iddah antara fiqh dan Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa talak baru dianggap sah apabila diucapkan di hadapan sidang Pengadilan, sedangkan fiqh tidak menetapkan demikian. Hal itu berimplikasi pada penetapan awal masa iddah

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-29

Cara Mengutip

Sujana, R. A., & Sholihah, H. (2022). TALAK DAN ‘IDDAH MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 1(2), 49–71. https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i2.27