PENJATUHAN TALAK MELALUI APLIKASI WHATSAPP DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.70502/ajsk.v2i2.93Kata Kunci:
talak, ikrar talak, hukum Islam, hukum PositifAbstrak
Ikrar talak sangat penting karena berkaitan dengan sah atau tidaknya talak. Perkembangan zaman semakin maju terkhusus teknologi bidang informasi dan komunikasi bahkan sampai masuk ke lingkup rumah tangga. Salah satu yang menarik untuk diteliti adalah hukum penjatuhan talak lewat whatsapp. Dalam perspektif hukum, terkait talak terdapat perbedaan antara hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang makna dan ketentuan talak dan ikrar talak dalam hukum Islam dan hukum positif melalui analisis dan telaah terhadap berbagai referensi sebagai sumber data dalam penelitian pustaka. Menurut para fuqaha yang mengikuti Imam Syafi’i, hukum jatuhnya talak melalui whatsapp, sms, facebook, instagram dan sosial media lainnya dinilai dan dipandang sama dengan talak lewat tulisan. Talak yang dinyatakan atau disampaikan secara online dapat dipandang jatuh (sah) meski yang bersangkutan dapat mengucapkannya. Ketentuan penjatuhan talak melalui Whatsapp menurut hukum Positif itu tidak sah karena hal itu merupakan penjatuhan talak di luar sidang pengadilan. Ikrar talak yang dijatuhkan suami atau kuasanya harus dilakukan di hadapan sidang pengadilan.
Unduhan
Referensi
ABD. Rahman, G. (2003) Fiqh Munakahat, hlm. 193-199
Citra, U. (2020). Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, hlm. 10-21. 351-353
Kamil, M. (1998). Fiqih Wanita Edisi Lengkap, hlm. 439-440
Tim Redaksi. (2003). Ensiklopedia Hukum Islam, hlm. 1783
Agustin, F., & Rokilah. (2023). Talak Dalam Tinjauan Psikologis, Teologis, dan Normatif. Prosiding Seminar Nasional Komunikasi, Administrasi Negara dan Hukum, 1(1), 393–402. https://doi.org/10.30656/senaskah.v1i1.232
Asmaret, D. (2018). Perceraian melalui media sosial(medsos). menara ilmu, XII(1), 76. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/mi.v12i6.830
H.Moh. Aminuddin. (2020). PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN DILUAR PENGADILAN AGAMA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP MASYARAKAT (STUDY KASUS DI DESA KARANG BARU KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR). 14(6), 1–23. http://ejurnal.binawakya.or.id/index.php/MBI
Hakim, M. L. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Talak Melalui Media Elektronik Handphone. 10. http://eprints.radenfatah.ac.id/3143/%0Ahttp://eprints.radenfatah.ac.id/3143/1/M. Lukman Hakim %2814140028%29.pdf
Handayani, L. (2022). Prosedur Perceraian Ditinjau Berdasarkan Hukum Fiqh dan Hukum Positif. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(1), 1–18. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i1.897
Herawati andi. (2011). KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) SEBAGAI HASIL IJTIHAD ULAMA INDONESIA Andi. Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 8(2), 340.
Hikmatul qomariyah, & hikmiyah hidayatul hawa. (2023). ÙPERCERAIAN MELALUI SHORT MASSAGE SERVICE (SMS) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. : : Jurnal Hukum Keluarga Islam PRINTED, 1(2), 58–68.
Kamaluddin, I. (2019). Perceraian Melalui Media Elektronik (Sms) Dalam Prespektif Hukum Positif Dan Fiqh Islam. Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 13(1), 11. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v13i1.3228
Najmuddin, A. H., Khamimah, N., Ufaira, N. S., & Semarang, U. N. (2023). PERCERAIAN DI ERA DIGITAL: PENGARUH MEDIA SOSIAL DAN TEKNOLOGI. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(4). https://doi.org/10.3783/causa.v1i1.571
Pitria, A., & Rahman, F. (2023). Resolusi Konflik Talak di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Journal of Comprehensive Islamic Studies (JOCIS), 2(1), 1–9. https://journal.centrism.or.id/index.php/jocis%0AResolusi
PRATIWI, Y. M. (2020). Pelaksanaan pengucapan sighat taklik talak pada waktu upacara akad nikah di kantor urusan agama kecamatan tampan skripsi. 74. https://repository.uin-suska.ac.id/26459/2/YULIA MARTA PARTIWI.pdf
Ratno Asep Sujana, & Hani Sholihah. (2022). Talak Dan ‘Iddah Menurut Fiqh Dan Kompilasi Hukum Islam (Khi). Talak Dan ‘Iddah Menurut Fiqh Dan Kompilasi Hukum Islam (Khi), 1(2), 49–71.
Sari, E., Ramlah, Abbas, F., & Diprata, A. W. (2023). Praktik Rujuk Dan Thalak Di Lingkungan Masyarakat Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Adat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 3(4), 149–158. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i4
Sholihah, H. (2023). Term-term Penting terkait Hadis dalam Kajian Hukum Islam. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 2(1), 62–86. https://ojs.stainu-tasikmalaya.ac.id/index.php/annahdliyah/article/view/59
Yanri, D. (2022). Cerai Talak Karena Istri Tidak Perawan (Analisis Putusan Nomor 0297/Pdt.G/2017/PA.Pdg). Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 7(2), 143. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/sakena/article/view/198/102
Zainul Mu’ien Husni. (2021). Tinjauan fiqh terhadap ikrar talak dihadapan pengadilan agama dalam UU No.1/1974. AL YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan, 06(36). https://doi.org/https://doi.org/10.33650/jhi.v1i2.70
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Hidin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











