Bullying di Kalangan Remaja dalam Tinjauan Sosiologi Antropologi Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Penulis

  • Yanti Haryanti INU Tasikmalaya
  • Muhammad Fadlan Musyafar Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.70502/ajsk.v5i1.212

Kata Kunci:

bullying remaja, sosiologi dan antropologi hukum, hukum keluarga Islam

Abstrak

Bullying di kalangan remaja merupakan fenomena sosial yang semakin mengkhawatirkan, baik di lingkungan pendidikan maupun dalam ruang digital. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji fenomena tersebut melalui pendekatan sosiologi dan antropologi hukum, serta menganalisisnya dalam kerangka Hukum Keluarga Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, merujuk pada berbagai literatur ilmiah dan data empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekerasan dan bullying tidak hanya merupakan pelanggaran hukum positif, tetapi juga bentuk penyimpangan sosial yang dipengaruhi oleh lemahnya kontrol sosial, nilai budaya yang menyimpang, serta pola pengasuhan yang kurang mendukung perkembangan moral remaja. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, keadilan, dan kasih sayang dalam keluarga yang memiliki posisi sentral sebagai institusi pendidikan pertama yang bertanggung jawab menanamkan nilai akhlak, kasih sayang, dan pengawasan terhadap perkembangan anak. Prinsip ma‘ruf, tarbiyah, serta kewajiban orang tua dalam membentuk karakter anak menjadi dasar penting pencegahan kekerasan antar-remaja. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan norma hukum positif, nilai-nilai sosial budaya, dan ajaran Islam secara komprehensif untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan beradab bagi perkembangan remaja.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anastasya, Yara Andita, dkk., 2024. Penerapan Nilai Islam dalam Pencegahan Perilaku Bullying pada Siswa dan Siswi di SMP Negeri 2 Dewantara. Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS, Vol. 2, No. 6, Desember 2024

Durkheim, É. (1897). Suicide: A study in sociology. Paris: Félix Alcan. Versi terjemahan Inggris (akses online): https://archive.org/details/suicideastudyins00durk

Fauziah, Aristawati. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Bullying Di Wilayah Kota Pontianak.” Civilia 3. http://jurnal.anfa.co.id.

Febriansyah, D. R., & Yuningsih, Y. (2024). Fenomena perilaku bullying sebagai bentuk kenakalan remaja di SMK TI Pembangunan Cimahi.

Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos), 6(1), 26–33. DOI: https://doi.org/10.31595/lindayasos.v6i1.1177

Harsono, Eko. 2024. “15.120 Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Terjadi Tahun 2023.”

Paudpedia. (http://repository.unj.ac.id/62396/2/BAB%20I.pdf)

Huda, M., & Silviana, A. (2024). Penanganan hukum bagi anak sebagai pelaku perundungan di lingkungan satuan pendidikan. Binamulia Hukum, 13(2), 529–541. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.958

Humanities Research Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Dari Kekerasan Fisik

Dan Non-Fisik Atau Perudungan (Bullying) Di Indonesia Dalam Perspektif Sosiologi

Hukum. https://adshr.org /index.php/vo/article/ download/125/125

Koentjaraningrat. 2009. Pengantar ilmu antropologi. Edisi revisi. Jakarta: PT Rineka Cipta.

--------------------- 2002. Pengantar Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2020). Sejumlah kasus bullying sudah warnai catatan masalah anak di awal 2020. Diakses dari: https://www.kpai.go.id

Koentjaraningrat. (2002). Kebudayaan, mentalitas, dan pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Rakornas dan Ekspose KPAI 2023: Membangun Indonesia Bebas Kekerasan terhadap Anak. https://www.kpai.go.id

Lubis, Erwin. 2025. Hukum Bullying dalam Pandangan Agama Islam. https://www.kemenagasahan.com/posts/hukum-bullying-dalam-pandangan-agama-islam

Noya, Andris, Josias Taihuttu, and Erlin Kiriwenno. 2024. “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Bullying Pada Remaja Sitasi.” Humanlight Journal of Psychology. Juni 5(1): 1–16. http://ejournal-iakn-manado.ac.id/index.php/humanlight.

Noya, A., Taihuttu, J., & Kiriwenno, E. (2024). Analisis faktor-faktor penyebab perilaku bullying pada remaja. Humanlight Journal of Psychology, 5(1), 1–16. https://ejournal-iakn-manado.ac.id/index.php/humanlight/article/view/1741

Pahmi, Sahrul, Ria Hopipah, Ditami Ayu Saputri, Tiara Puspa Dewi, Heni Yulita, and Atri Widowati. 2023. “Studi Literatur Terhadap Kekerasan Di Kalangan Remaja.” Jurnal Basicedu 8(1): 911–20. doi:10.31004/basicedu.v8i1.6354.

Rizky Febriansyah, Daffa, and Yuyun Yuningsih. 2024. “Fenomena Perilaku Bullying Sebagai Bentuk Kenakalan Remaja.” Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos) 6(1): 26–33. doi:10.31595/lindayasos.v6i1.1177.

Sri, Tyas, Eka Santoso, Hendra Yulianto, and Yenny Febrianty. 2023. 1 ADVANCES in Social

Schott, Robin May, dan Dorte Marie Søndergaard (eds.). 2014. School Bullying: New Theories in Context. Cambridge: Cambridge University Press.

Susanti, Erna. 2016. “Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Problematika Bullying Dalam Dunia Pendidikan.” KEADILAN PROGRESIF 7(1). https://jurnal.ubl.ac.id /index.php/KP/article/view/643

Syam, Syafruddin, and Seva Maya Sari. 2023. 05 Jurnal Syariah dan Hukum Bullying Dalam Perspektif Hukum Islam : Telaah Penalaran Bayani Dan Maqasid Syariah. https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/taqnin/article/view/14640

Tim KPAI. 2020. “Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnaii Catatan Masalah Anak Di Awal Tahun 2020, Begini Kata Komisioner KPAI .”KPAI. https://www. kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/data_gabungan:_jumlah_kasus_perundungan_naik_dua_kali_lipat

https://www.kpai.go.id/publikasi/21608

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-14

Cara Mengutip

Haryanti, Y., & Musyafar, M. F. (2026). Bullying di Kalangan Remaja dalam Tinjauan Sosiologi Antropologi Hukum dan Hukum Keluarga Islam. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 20–38. https://doi.org/10.70502/ajsk.v5i1.212