Bullying di Kalangan Remaja dalam Tinjauan Sosiologi Antropologi Hukum dan Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.70502/ajsk.v5i1.212Kata Kunci:
bullying remaja, sosiologi dan antropologi hukum, hukum keluarga IslamAbstrak
Bullying di kalangan remaja merupakan fenomena sosial yang semakin mengkhawatirkan, baik di lingkungan pendidikan maupun dalam ruang digital. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji fenomena tersebut melalui pendekatan sosiologi dan antropologi hukum, serta menganalisisnya dalam kerangka Hukum Keluarga Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, merujuk pada berbagai literatur ilmiah dan data empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekerasan dan bullying tidak hanya merupakan pelanggaran hukum positif, tetapi juga bentuk penyimpangan sosial yang dipengaruhi oleh lemahnya kontrol sosial, nilai budaya yang menyimpang, serta pola pengasuhan yang kurang mendukung perkembangan moral remaja. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, keadilan, dan kasih sayang dalam keluarga yang memiliki posisi sentral sebagai institusi pendidikan pertama yang bertanggung jawab menanamkan nilai akhlak, kasih sayang, dan pengawasan terhadap perkembangan anak. Prinsip ma‘ruf, tarbiyah, serta kewajiban orang tua dalam membentuk karakter anak menjadi dasar penting pencegahan kekerasan antar-remaja. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan norma hukum positif, nilai-nilai sosial budaya, dan ajaran Islam secara komprehensif untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan beradab bagi perkembangan remaja.
Unduhan
Referensi
Anastasya, Yara Andita, dkk., 2024. Penerapan Nilai Islam dalam Pencegahan Perilaku Bullying pada Siswa dan Siswi di SMP Negeri 2 Dewantara. Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS, Vol. 2, No. 6, Desember 2024
Durkheim, É. (1897). Suicide: A study in sociology. Paris: Félix Alcan. Versi terjemahan Inggris (akses online): https://archive.org/details/suicideastudyins00durk
Fauziah, Aristawati. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Bullying Di Wilayah Kota Pontianak.” Civilia 3. http://jurnal.anfa.co.id.
Febriansyah, D. R., & Yuningsih, Y. (2024). Fenomena perilaku bullying sebagai bentuk kenakalan remaja di SMK TI Pembangunan Cimahi.
Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos), 6(1), 26–33. DOI: https://doi.org/10.31595/lindayasos.v6i1.1177
Harsono, Eko. 2024. “15.120 Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Terjadi Tahun 2023.”
Paudpedia. (http://repository.unj.ac.id/62396/2/BAB%20I.pdf)
Huda, M., & Silviana, A. (2024). Penanganan hukum bagi anak sebagai pelaku perundungan di lingkungan satuan pendidikan. Binamulia Hukum, 13(2), 529–541. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.958
Humanities Research Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Dari Kekerasan Fisik
Dan Non-Fisik Atau Perudungan (Bullying) Di Indonesia Dalam Perspektif Sosiologi
Hukum. https://adshr.org /index.php/vo/article/ download/125/125
Koentjaraningrat. 2009. Pengantar ilmu antropologi. Edisi revisi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
--------------------- 2002. Pengantar Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2020). Sejumlah kasus bullying sudah warnai catatan masalah anak di awal 2020. Diakses dari: https://www.kpai.go.id
Koentjaraningrat. (2002). Kebudayaan, mentalitas, dan pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Rakornas dan Ekspose KPAI 2023: Membangun Indonesia Bebas Kekerasan terhadap Anak. https://www.kpai.go.id
Lubis, Erwin. 2025. Hukum Bullying dalam Pandangan Agama Islam. https://www.kemenagasahan.com/posts/hukum-bullying-dalam-pandangan-agama-islam
Noya, Andris, Josias Taihuttu, and Erlin Kiriwenno. 2024. “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Bullying Pada Remaja Sitasi.” Humanlight Journal of Psychology. Juni 5(1): 1–16. http://ejournal-iakn-manado.ac.id/index.php/humanlight.
Noya, A., Taihuttu, J., & Kiriwenno, E. (2024). Analisis faktor-faktor penyebab perilaku bullying pada remaja. Humanlight Journal of Psychology, 5(1), 1–16. https://ejournal-iakn-manado.ac.id/index.php/humanlight/article/view/1741
Pahmi, Sahrul, Ria Hopipah, Ditami Ayu Saputri, Tiara Puspa Dewi, Heni Yulita, and Atri Widowati. 2023. “Studi Literatur Terhadap Kekerasan Di Kalangan Remaja.” Jurnal Basicedu 8(1): 911–20. doi:10.31004/basicedu.v8i1.6354.
Rizky Febriansyah, Daffa, and Yuyun Yuningsih. 2024. “Fenomena Perilaku Bullying Sebagai Bentuk Kenakalan Remaja.” Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos) 6(1): 26–33. doi:10.31595/lindayasos.v6i1.1177.
Sri, Tyas, Eka Santoso, Hendra Yulianto, and Yenny Febrianty. 2023. 1 ADVANCES in Social
Schott, Robin May, dan Dorte Marie Søndergaard (eds.). 2014. School Bullying: New Theories in Context. Cambridge: Cambridge University Press.
Susanti, Erna. 2016. “Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Problematika Bullying Dalam Dunia Pendidikan.” KEADILAN PROGRESIF 7(1). https://jurnal.ubl.ac.id /index.php/KP/article/view/643
Syam, Syafruddin, and Seva Maya Sari. 2023. 05 Jurnal Syariah dan Hukum Bullying Dalam Perspektif Hukum Islam : Telaah Penalaran Bayani Dan Maqasid Syariah. https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/taqnin/article/view/14640
Tim KPAI. 2020. “Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnaii Catatan Masalah Anak Di Awal Tahun 2020, Begini Kata Komisioner KPAI .”KPAI. https://www. kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 YANTI HARYANTI,S.H.,M.Kn YANTI, Muhammad Fadlan Musyafar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











